Dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP dan akan beralih ke KTP Elektronik (KTP-el) yang kedepannya menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam mendukung hal tersebut Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Playstore dan Apple Store untuk percepatan tersebut.
KTP Digital
KTP Digital atau bahasa formalnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas seseorang yang tersedia dalam bentuk bentuk digital yang diakses melalui ponsel pintar. Jangan takut akan pemalsuan, karena nilai keaslian dokumen justru meningkat dengan adanya tanda tangan digital yang tersedia pada dokumen tersebut.
Cara Mendapatkan KTP Digital
Sebelum mendaftar, pastikan anda telah menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif.
- Nomor ponsel aktif yang tersambung dengan smartphone anda.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terdekat
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore maupun Apple Store
- Buka aplikasi, isi data NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognation
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat anda miliki di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Anda tidak perlu khawatir, karena Bank, Terminal, Airport, dan Pelabuhan telah menerima KTP Digital untuk memverifikasi dokumen perjalanan anda. Jadi tunggu apalagi, ayo buruan buat KTP digital-mu sekarang.