Picture By Freepik.com

Bursa Efek Indonesia (BEI) mensinyalir 38 perusahaan yang berpotensi untuk dihapus untuk diperdagangkan pada lantai bursa saham (delisting). Otoritas bursa dapat melakukan hal ini jika perusahaan tercatat, yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan. Delisting berimbas pada tidak dapat dijual maupun dibeli-nya saham perusahaan tersebut secara bebas. Lantas apa yang harus dilakukan jika investasi saham anda masih menyangkut pada perusahaan yang tidak lagi diperdagangkan di bursa saham ?

Baca Juga: Lelang Pertama SRBI 15 September 2023, Catat Tanggalnya!

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di sektor jasa keuangan melalui peraturan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, melindungi investor ritel di pasar modal dengan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. Bentuk perlindungan yang diberikan yakni perusahaan wajib membeli kembali (buyback) saham-saham dari investor ritel jika mereka mengalami delisting. Hal ini memberikan anda keamanan untuk menjual kembali saham yang menyangkut karena delisting. Berkaca pada kasus Tunas Ridean (TURI) yang di-delisting pada awal tahun 2023, 7,5 % saham yang diperdagangkan di pasar modal dibeli kembali oleh perusahaan secara bertahap.

Kenali Bentuk-Bentuk Delisting

Delisting tidak serta merta bahwa perusahaan tersebut merugi, atau laporan keuangannya tidak baik. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pasar sehingga harga sahamnya anjlok, dan tidak banyak diperjual-belikan. Namun ada bentuk lain dari delisting yakni Voluntary Delisting yang berarti perusahaan ingin go private dan tidak lagi ingin memperjual belikan saham-nya pada pasar modal. Salah satunya emiten Grup Salim PT Nusantara infrastructure Tbk (META) yang berencana untuk delisting pada tahun 2024 secara sukarela. Dalam kasus saham META, manajemen memutuskan untuk delisting secara sukarela dan para pemegang saham akan menerima hak-haknya dengan membelik kembalik (buyback) saham di publik pada harga yang wajar.

List 38 Perusahaan Berpotensial Delisting pada tahun 2024

Berikut list 38 perusahaan yang berpotensi tidak lagi diperdagangkan (delisting) pada tahun 2024.

1. PT Waskita Karya Tbk (WSKT)

2. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

3. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

4. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

5. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

7. PT Leyand International Tbk (LAPD)

8. PT Hanson International Tbk (MYRX)

9. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

10. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)

11. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

12. PT Cowell Development Tbk (COWL)

13. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)

14. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)

15. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

16. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

17. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

18. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

19. PT SMR Utama Tbk (SMRU)

20. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

21. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

22. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

23. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

24. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)

25. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

26. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

27. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

28. PT Onix Capital Tbk (OCAP)

29. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

30. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

31. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

32. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

33. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

34. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

35. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)

36. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

37. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

38. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)