Picture By EMOTIV
Penggunaan internet yang tidak terelakkan memaksa kita untuk memasukkan informasi pribadi ke dalam platform baik marketplace, perbankan, telekomunikasi, utilitas, hingga aplikasi pemerintahan untuk menggunakan aplikasi tersebut dalam menunjang kebutuhan harian. Maraknya kebocoran data yang sering terjadi membuat pemerintah Indonesia mengesahkan Undang Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara sistem digital yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk melindungi data pribadi pelanggannya sebagai upaya perlindungan konsumen. Lantas apa saja yang termasuk ke dalam data pribadi ?
Baca Juga: Plugin Chrome untuk Melindungi Web Whatsapp Kamu Diintip Orang Lain
Data Pribadi dan Perlindungannya
Picture By CybeReady
UU PDP Bab III Pasal 4 mengelompokkan bahwa terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat spesifik, dan bersifat umum. Data Pribadi yang bersifat spesifik termasuk: Data Informasi Kesehatan, Data Biometrik, Data Genetik, Catatan Kejahatan, Data Anak, dan Data Finansial. Sedangkan yang termasuk data pribadi yang bersifat umum antara lain: Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Agama, dan Status Perkawinan. Baik data pribadi yang bersifat spesifik, dan umum wajib dilindungi oleh penyelenggara sistem informasi menurut UU PDP.
UU PDP juga mewajibkan perlindungan data berlapis demi memastikan keamanan data pribadi pelanggan. Dikenal istilah perlindungan data at rest, in motion, dan in transit. Perlindungan data at rest yakni melalui penyimpanan data terenkripsi yang hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki wewenang yang tepat. Sementara perlindungan in motion meliputi perlindungan data saat terjadi perpindahan data dari satu sistem ke sistem yang lain harus melalui kanal yang aman. Terakhir perlindungan data in transit juga mewajibkan perlindungan data pribadi yang harus “mampir” pada satu perangkat dikarenakan satu dan lain hal misal antrian transaksi, pemrosesan, ataupun caching.
Baca Juga: Buruan Buat KTP Digital Sekarang, No Repot!!!
Apakah Data Kita Sudah Aman Sekarang ?
Picture By Freepik
Meskipun sudah diteken sejak tahun 2023, UU PDP baru wajib berlaku mulai Oktober tahun 2024. Dengan maraknya penyalahgunaan dan pencurian data misal untuk peminjaman online ilegal, dan penipuan, kita harus tetap waspada akan data pribadi kita sendiri. Jangan dengan mudah memasukkan data pribadi anda pada platform digital yang tidak anda kenali, ke dalam group chat, atau dengan sengaja menyebarluaskan data anda melalui sosial media.