Penggunaan internet yang tidak terelakkan memaksa kita untuk memasukkan informasi pribadi ke dalam platform baik marketplace, perbankan, telekomunikasi, utilitas, hingga aplikasi pemerintahan untuk menggunakan aplikasi tersebut dalam menunjang kebutuhan harian. Maraknya kebocoran data yang sering terjadi membuat pemerintah Indonesia mengesahkan Undang Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara sistem digital yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk melindungi data pribadi pelanggannya sebagai upaya perlindungan konsumen. Lantas apa saja yang termasuk ke dalam data pribadi ?

Read More